| .:English Version:. |
|
Senin, 20 Mei 2013 |
|---|

sumber : www.depkeu.go.id
Bandung, 19/04/2010 MoF (Fiscal) News - Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dilaksanakan dengan melihat tingkat penilaian kepatuhan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik terhadap PMK nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang didalamnya melihat tingkat kepatuhan terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
"Pemeriksaan dilakukan dua bentuk secara berkala (regular) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT) yang ditetapkan oleh Sekertaris Jenderal dan sewaktu-waktu (Investigatif) berdasarkan hasil dari pemeriksaan berkala yang perlu tindak lanjut, pengaduan publik, dan terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti," ungkap Kepala Bidang Usaha Akuntan Publik PPAJP Agus Suparto dalam Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL) di Bandung hari ini (19/4).
Agus Menjelaskan, pemeriksaan AP dan KAP ruang lingkupnya berdasarkan aspek administratif dan aspek teknis. "Penilaian berdasarkan sistem pengendalian mutu AP dan KAP apakah sudah sesuai standar atau belum serta peningkatan jasa personal," pungkasnya.(DM)