| .:English Version:. |
|
Minggu, 19 Mei 2013 |
|---|

Diberitahukan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai, bahwa sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-53/BC/2011 dan PER-54/BC/2011 yang sedianya diadakan pada Hari Rabu 18 Januari 2012, karena sesuatu hal di TUNDA pelaksanaannya sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.