Wilayah Pelayanan dan Pengawasan
Pembagian Wilayah Pengawasan dan Pelayanan
Gambar diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pembagian Wilayah kerja pada seksi tempat ;
2. Wilayah-wilayah dalam gambar tersebut diatas akan diawasi secara bergantian dalam waktu sekali dalam 6 (enam) bulan;
3. Wilayah-wilayah dalam gambar tersebut diatas dibagi berdasarkan lokasi Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang dikelompokkan menurut kecamatan lokasi Kawasan Berikat atau Gudang Berikat tersebut.